Rakor bersama kades, forkompimcam, dan dinpermades, jum'at 28/feb/2025 jam 09.00 di balai desa
Topik : penggunaan anggaran minimal 20% DD untuk Ketahanan Pangan sesuai Permendes nomor 3 tahun 2025
1. Sambutan paguyuban kades
2. Sambutan rahan camat lasem
3. paparan dari dinpermades oleh kabid p3d
- dd sudah cair silahkan dilaksanaka untuk ketahanan pangan dipending setelah ada perubahan perkades penjabaran.
- mekanisme pecairan ketapang di kelola melalui bumdes, bumdes harus diaktifkan, jika perlu penggantian pengurus harus musdes dulu untuk reorganisasi dan di legalkan badan hukumnya. Jika melalui TPK khusus yang menjadi unit usaha paling lambat 3 bulan harus mendirikan BUMDES
- anggaran Bumdes berupa penyertaan modal, harus musdes membentuk perdes penyertaan modal
- Bumdes membetuk unit usaha ketahanan pangan sesuai budaya/ kebiasaan desa, misal desa dengan masyarakat pertanian tidak punya lahan bisa sewa lahan di luar desa.
- penyertaan modal yang sudah di glontorkan desa harus ada transaksi dan hasilnya kembali ke desa
- pembelian barang dan jasa tang dibeli Bumdes tidak di kenai pajak
- bumdes boleh membeli hilir / hasil misal pertanian untuk di kelola unit usaha bumdes.
- jika bumdes ada kerugian solusinya dimusdeskan dan disampaikan di forum dengan memanggil lembaga dan masyarakat.
- Bumdes harus mempunyai Rekening atas nama BUMdes untuk pembuatan NPWP Harus mempunyai Badan Hukum