Penyaluran BLT DD Tahun 2025, dimulai pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, peyaluran dilakukan langsung untuk 2 bulan yaitu Bulan Januari dan Februari sebanyak 22 KPM.Jumlah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Pasal 2 ayat (1) bahwa penanganan kemiskinan ekstrem paling tinggi 15% untuk BLT DD.