Sesuai amanah Undang-Undang tentang Desa dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021 Pasal (16), bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa salah satunya adalah adanya kegiatan untuk pemulihan ekonomi masyarakat yaitu melalui Kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Untuk memenuhi hal tersebut diatas, Pemdes Karasgede beserta jajarannya, dengan di bantu oleh Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Karasgede melaksanakan Kegiatan Normalisasi Drainase RT 04 RW 02. Dengan adanya kegiatan ini sangatlah membantu masyarakat dalam hal menambah pendapatan masyarakat sehingga kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi.