Kegiatan Edukasi Coretax kepada Pemerintah Desa se Kabupaten Rembang dilaksanakan tiga hari. Untuk desa se Kecamatan Lasem mendapatkan jatah hari ketiga yaitu hari Kamis tanggal 27 februari 2025, di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang. Diharapkan seluruh peserta pada hari ini memahami Coretax System sehingga sistem keuangan di Desa berjalan dengan lancar
"Coretax System atau CTAS adalah sistem administrasi pajak yang merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan di Indonesia". Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada pada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses inti administratif perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.