Jum'at, 1 April 2022
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, salah satunya yaitu PKTD. Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, dengan tujuan utama memberikan tambahan pendapatan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan warga miskin Desa Karasgede.
Kali ini PKD Karasgede dipusatkan ke Pembersihan Saluran Air lingkungan sekitar Wisata Taman Lengkowo dan Lapangan Sepakbola Desa Karasgede yang sebentar lagi akan diperbaiki/ ditinggikan.